Sistem
Informasi di Indonesia
Didalam tulisan ini kita
akan membahas tentang sistem Informasi di Indonesia, pertama kita harus tahu
terlebih dahulu apa itu sistem informasi. Intinya sistem informasi itu tidak
lepas dari Input-proses-output maksudnya adalah data di input lalu di proses
dan di keluarkan menjadi sebuah informasi oleh sistem output.
Di
Indonesia ada juga undang undang tentang informasi Menurut UUD 1945, Pasal 28
yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kalau menurut saya, sistem
informasi sudah banyak di implementasikan oleh rakyat Indonesia, tidak semua
masyarakat tetapi sebagian besar sudah mengimplementasikannya, tetapi
penggunaannya belum maksimal hanya pada saat dibutuhkan saja, seperti mahasiswa
yang memakai teknologi informasi hanya untuk mengerjakan tugas saja, padahal
masih banyak fungsi yang lain yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa tersebut
seperti untuk belajar, berkomunikasi dan untuk bisnis.
Daftar Pustaka:
artikelnya menarik dan bermanfaat terima kasih
BalasHapus