A.
ASPEK
BISNIS DI BIDANG TI
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu
industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur
Pendirian Bisnis.
B.
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan
tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat
beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1) Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
2) Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4) Nomor
Register Perusahaan (NRP)
5) Nomor
Rekening Bank (NRB)
6) Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7) Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya
adalah
•
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
•
Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari
nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan ).
•
Didaftarkan di pengadilan negeri. (
Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti
diri masing – masing.
C.
KONTRAK
KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian
kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun. Perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan
permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak
kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa
percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus
masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap. Untuk
kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan
yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja.
Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak
dan kewajiban perusahaan tersebut.
D.
PROSEDUR
PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan
tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. PROSEDUR
PENGADAAN TENAGA KERJA
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job
Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan
pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu
:
·
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
v PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem
penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
-
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda
pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
-
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan,
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
-
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
-
Penunjukan Langsung. Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
-
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
-
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
-
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
-
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
-
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
-
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
E.
KONTAK
BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
F.
PAKTA
INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas:
·
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat
menyeret mereka ke penjara.
·
Pakta Integritas memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Pakta Integritas membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi.
·
Pakta Integritas membantu meningkatkan
barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
·
Pakta Integritas membantu pelaksanaan
program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan
tepat biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar