Manusia dan Keadilan
·
KEADILAN
Keadilan adalah idealnya atau seimbangnya suatu kondisi mengenai suatu hal
baik yang menyangkut benda maupun orang. Setiap orang mempunyai hak keadilan
masing - masing. Yang menjadi hak setiap orang yaitu di akui dan di perlakukan
sesuai harkat dan martabatnya sama derajatnya dan tidak membedakan agama, suku
dan ras tertentu.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak
semena - mena serta tidak memihak. Di Indonesia, keadilan ada dalam PANCASILA,
UUD 1945 DAN GBHN. Di dalam pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima. Di
dalam UUD 1945 yaitu alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Di dalam GBHN
yaitu GBHN 1999-2004 tentang visi.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles :
Keadilan Distributif, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa - jasa
yang telah di buatnya.
Keadilan Komutatif, perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa - jasa
yang telah di lakukannya.
Keadilan Konvensional, seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang
- undangan yang telah di wajibkan.
Keadilan Kodrat Alam, memberi sesuatu sesuai yang di berikan orang lain kepada
kita.
Keadilan menurut Teori Perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik seseorang yang telah tercemar.
·
KEADILAN SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum.
Keadilan sosial tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya
peraturan perundang - undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang
hak kewarganegaraan dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara di distribusikan secara adil kepada
seluruh rakyat.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas "kebutuhan manusia yang
mendasar" tanpa memandang perbedaan seperti ekonomi, ras, etnis, agama,
suku dan usia. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan penghapusan
kemisikinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial.
Keadilan sosial pun juga dapat di artikan keadilan yang pelaksanaannya
tergantung dari struktur proses - proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan
ideologis dalam masyarakat.
Selain harus di usahakan oleh negara, keadilan sosial uga harus secara nyata di
usahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan. Tidak ada keadilan
sosial tanpa demokrasi, karena hanya dalam sistem politik demokrasilah mereka
yang terkena ketidakadilan mungkin menyuarakan harapan dan cita - cita
mereka.
·
MACAM - MACAM
KEADILAN
macam - macam keadilan :
a. Keadilan Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota
masyarakat melakukan funsinya secara baik.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana pabila hal - hal yang
sama di perlakukan secara sama dan hal - hal yang tidak sama diperlakukan
secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.
·
KEJUJURAN
Jujur adalah tidak berbohong, lurus hati dan apa adanya. Jujur juga berarti
tidak curang dan mengikuti aturan yang berlaku. Semua kehidupan manusia modal pertamanya
adalah kepercayan. Kepercayan bahwa mereka pasti jujur yang telah menjadi
kesepakatan dan kepercayaan membaa kesuksesan.
Kejujuran memang pada awalnya akan mengorbankan "jangka pendek" untuk
sesuatu yang lebih baik pada "jangka panjang". Kebohongan adalah
mengambil kenikmatan "jangka pendek" untuk sesuatu yang lebih buruk
pada "jangka panjang".
Banyak orang sukses dan beberapa tahun kemudian mereka hancur itu di karenakan
mereka sukses untuk berbohong. Lihatlah Indonesia mengalami kesulitan untuk
maju itu di karenakan sebagian oknum pemerintahan sukses untuk berbohong.
Lihatlah Singapura negara kecil lebih cepat maju daripada Indonesia itu karena
sebagian oknum pemerintahan belaku jujur. Kebesaran suatu negara berawal dari
individu yang jujur.
·
KECURANGAN
Curang bisa berarti sedikit menyeleweng dari jalur yang ada. Kecurangan
identik dengan ketidakjujuran atau bohong. Curang bisa juga di artikan suatu
usaha seseorang tanpa kerja keras dan usaha dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Apabila sikap curang di biasakan dalam kehidupan yang terjadi adalah
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, egois, ingin menang sendiri. Korupsi
merupakan salah satu bentuk kecurangan yang terjadi pada saat ini.
Akibat dari korupsi ini yaitu merugikan negara dan dirinya sendiri.
Unsur - unsur dari kecurangan :
- harus terdapat salah pernyataan
- fakta bersifat material
- di lakukan secara sengaja
- dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
- pihak yang di rugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut
- yang merugikannya
·
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang selalu di jaga agar tidak hilang reputasinya.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Jika telah wafat maka setiap
orang pasti nama baik nya yang akan di kenang seperti halnya para pahlawan dan
para nabi nabi. Terlebih apabila ia menjadi teladan di lingkungan sekitarnya
maka menjadi suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang" artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai
nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
bisa di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau perbuatan itu adalah cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan yang dianggap halal, dsb.
·
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu perilaku yang bertujuan untuk membalas perbuatan
seseorang. Hal ini bisa menjadi negatif dan bisa pula menjadi positif. Sebagai
contoh yang positif yaitu pembalasan budi terhadap kebaikan seseorang kepada kita.
Sebagai contoh negatif yaitu suatu balasan dendam akibat adanya kontak yang
memicu terjadinya konflik sehingga ingin membalas perbuatannya.
Sumber:
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena serta tidak memihak. Di Indonesia, keadilan ada dalam PANCASILA, UUD 1945 DAN GBHN. Di dalam pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima. Di dalam UUD 1945 yaitu alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Di dalam GBHN yaitu GBHN 1999-2004 tentang visi.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles :
Keadilan Distributif, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang telah di buatnya.
Keadilan Komutatif, perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa - jasa yang telah di lakukannya.
Keadilan Konvensional, seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang - undangan yang telah di wajibkan.
Keadilan Kodrat Alam, memberi sesuatu sesuai yang di berikan orang lain kepada kita.
Keadilan menurut Teori Perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas "kebutuhan manusia yang mendasar" tanpa memandang perbedaan seperti ekonomi, ras, etnis, agama, suku dan usia. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan penghapusan kemisikinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial.
Keadilan sosial pun juga dapat di artikan keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses - proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Selain harus di usahakan oleh negara, keadilan sosial uga harus secara nyata di usahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan. Tidak ada keadilan sosial tanpa demokrasi, karena hanya dalam sistem politik demokrasilah mereka yang terkena ketidakadilan mungkin menyuarakan harapan dan cita - cita mereka.
a. Keadilan Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan funsinya secara baik.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana pabila hal - hal yang sama di perlakukan secara sama dan hal - hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Kejujuran memang pada awalnya akan mengorbankan "jangka pendek" untuk sesuatu yang lebih baik pada "jangka panjang". Kebohongan adalah mengambil kenikmatan "jangka pendek" untuk sesuatu yang lebih buruk pada "jangka panjang".
Banyak orang sukses dan beberapa tahun kemudian mereka hancur itu di karenakan mereka sukses untuk berbohong. Lihatlah Indonesia mengalami kesulitan untuk maju itu di karenakan sebagian oknum pemerintahan sukses untuk berbohong.
Lihatlah Singapura negara kecil lebih cepat maju daripada Indonesia itu karena sebagian oknum pemerintahan belaku jujur. Kebesaran suatu negara berawal dari individu yang jujur.
Apabila sikap curang di biasakan dalam kehidupan yang terjadi adalah menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, egois, ingin menang sendiri. Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan yang terjadi pada saat ini.
Akibat dari korupsi ini yaitu merugikan negara dan dirinya sendiri.
Unsur - unsur dari kecurangan :
- harus terdapat salah pernyataan
- fakta bersifat material
- di lakukan secara sengaja
- dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
- pihak yang di rugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut
- yang merugikannya
Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dianggap halal, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar