PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
·
Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah perbedaan
masyarakat kedalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pelalpisan
sosial terjadi karena adanya dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial yaitu
ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan dan wewenang, ukuran kehormatan, dan ukuran
ilmu pengetahuan.
Perbedaan sistem dalam masyarakat ada 3 yaitu sistem
masyarakat yang tertutup, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka, dan sistem
sosial campuran. Dalam sistem masyarakat yang tertutup perubahan lapisan sosial
dari tingkat atas ke tingkat bawah maupun dari tingkat bawah ke tingkat atas
sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin terjadi, perubahan sosial ini terjadi
hanya saja jika ada hal-hal yang istimewa. Lain dengan sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka disini masyarakat bebas melakukan mobilitas sosial,
baik vertical dan horizontal. Sistem sosial campuran adalah gabungan dari
sistem sosial terbuka dan tertutup.
Berikut ini adalah teori-teori pelapisan masyarakat:
1) Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2) Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
·
Kesamaan Derajat
Didalam hidup berbangsa dan Negara ada
kesamaan yaitu kesamaan derajat yanga da di masrakat, yang tercantum dalam
undang-undang dasar tahun 1945
Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban
dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum
dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
·
Elite dan Masa
Pengertian elit adalah orang-orang
atau sekelompok individu yang menempati kedudukan yang tinggi. Elite biasanya
menempati puncak tertinggi dalam pelapisan masyarakat dan ada bidang bidangnya
antara lain, politik, ekonomi, militer, diplomatik, agama, dan pendidikan. Para
semama elite berfungsi bekerja sama dengan elite di bidang lain untuk memegang
strategi untuk bekerja dengan sebaik baiknya.
Masa atau crowd adalah sekumpulan
individu-individu yang banyak, dan pada umumnya di dalam masa tidak terdapat
struktur. Ciri-ciri masa adalah adanya ikatan batin di karenakan kesamaan
tujuan, adanya kesamaan norma dikarenakan memiliki jalan fikiran yang sama.
Dan adanya struktur yg jelas dimana
adanya pemimipin dalam kumpulan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar