WARGA
DAN NEGARA
·
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
o
Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang di buat oleh pihak
yg berwenang seperti pemerintah untuk mengatur kehidupan manusia agar manusia
bisa hidup terarah dengan teratur. Sifat sifat hukum ada dua yaitu hukum yang
memaksa dan hukum pelengkap, hukum yang bersifat memaksa adalah sudah keputusan
mutlak yang memaksa yang sudah tidak bisa di ganggu lagi sementara hukum
pelengkap hukum yang bisa di nomer 2kan dan hukum ini bersifat mengatur. Ciri-ciri
hukum adalah terdapat perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus
di patuhi setiap orang.
Hukum mempunyai sumber antara lain adalah sumber
hukum materil yaitu sumber hukum yang dilihat dari berbagai hal, dan sumber
yang satunya lagi adalah sumber hukum formil contohnya seperti undang-undang
doktrin dan kebiasaan kebiasaan. Dan hukum ada pembagian pembagiannya, ada yang
menurut sumbernya, bentuk, tempat/wilayah yg berlaku, waktu yang berlaku dan
menurut wujudnya.
o
Negara
Suatu tempat atau wilayah di muka bumi yang memiliki
rakyat hukum dan pemerintahan yang berdaulat.
2 tugas pokok negara adalah mensejahterakan sakyatnya dan menciptakan
keadilan di negara tersebut agar negara tersebut. Dan negara juga memiliki sifat sifat, sifat
sifat negara tersebut adalah sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat totalitas.
Bentuk bentuk negara ada 2 yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau
federasi. Sebuah negara harus memiliki unsur yaitu willayah, masyarakat,
pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
Adapun tujuan tujuan negara antara lain yakni,
melindungi bangsa dan masyarakatnya, memajukan kesejahteraan masyarakatnya,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut melaksanakan ketertiban dunia.
o
Pemerintah
pemerintah adalah sekumpulan orang orang yang
berwenang yg mengatur masyarakat suatu bangsa. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
yakni, pemerintah adalah orang orang yang berwenang yang mengatur suatu negara
sedangkan pemerintahan adalah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh orang orang
berwenang tersebut untuk mengatur bangsa dan negara.
· Warga Negara dan Negara
o
Warga
negara
Warga
negara adalah masyarakat yang tinggal dalam suatu negara, 2 kriteria untuk
menjadi keluarga ada 2 yaitu yang pertama menurut asas orang tua atau di
sebutjuga (ius sanauinis) dan yang kedua menurut asas tempat lahir yaitu (ius
soli). Orang orang yang berada dalam suatu negara ada orang pribumi adalah
orang yang benar benar berasal dari negara tersebut dan ada juga orang asing
yaitu orang yang berasal dari luar negara tersebut.
Ada
juga pasal pasal dari undang undang dasar tahun 1945 yang mengatur tentang
warga negara yaitu pasal 31 dan pasar 32. Dan ada juga pasal yang mengenai hak
dan kewajiban warga Indonesia dalam undang undang dasar tahun 1945 antara lain:
-
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik (pasal 27 ayat 1)
-
Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 28 ayat 1)
-
Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya (pasal 31 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1
dan 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar