Kamis, 01 November 2012

WARGA DAN NEGARA



WARGA DAN NEGARA
·       HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
o   Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang di buat oleh pihak yg berwenang seperti pemerintah untuk mengatur kehidupan manusia agar manusia bisa hidup terarah dengan teratur. Sifat sifat hukum ada dua yaitu hukum yang memaksa dan hukum pelengkap, hukum yang bersifat memaksa adalah sudah keputusan mutlak yang memaksa yang sudah tidak bisa di ganggu lagi sementara hukum pelengkap hukum yang bisa di nomer 2kan dan hukum ini bersifat mengatur. Ciri-ciri hukum adalah terdapat perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Hukum mempunyai sumber antara lain adalah sumber hukum materil yaitu sumber hukum yang dilihat dari berbagai hal, dan sumber yang satunya lagi adalah sumber hukum formil contohnya seperti undang-undang doktrin dan kebiasaan kebiasaan. Dan hukum ada pembagian pembagiannya, ada yang menurut sumbernya, bentuk, tempat/wilayah yg berlaku, waktu yang berlaku dan menurut wujudnya.
o   Negara
Suatu tempat atau wilayah di muka bumi yang memiliki rakyat hukum dan pemerintahan yang berdaulat.  2 tugas pokok negara adalah mensejahterakan sakyatnya dan menciptakan keadilan di negara tersebut agar negara tersebut.  Dan negara juga memiliki sifat sifat, sifat sifat negara tersebut adalah sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat totalitas. Bentuk bentuk negara ada 2 yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau federasi. Sebuah negara harus memiliki unsur yaitu willayah, masyarakat, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
Adapun tujuan tujuan negara antara lain yakni, melindungi bangsa dan masyarakatnya, memajukan kesejahteraan masyarakatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut melaksanakan ketertiban dunia.
o   Pemerintah
pemerintah adalah sekumpulan orang orang yang berwenang yg mengatur masyarakat suatu bangsa. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan yakni, pemerintah adalah orang orang yang berwenang yang mengatur suatu negara sedangkan pemerintahan adalah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh orang orang berwenang tersebut untuk mengatur bangsa dan negara.


·       Warga Negara dan Negara
o   Warga negara
Warga negara adalah masyarakat yang tinggal dalam suatu negara, 2 kriteria untuk menjadi keluarga ada 2 yaitu yang pertama menurut asas orang tua atau di sebutjuga (ius sanauinis) dan yang kedua menurut asas tempat lahir yaitu (ius soli). Orang orang yang berada dalam suatu negara ada orang pribumi adalah orang yang benar benar berasal dari negara tersebut dan ada juga orang asing yaitu orang yang berasal dari luar negara tersebut.
Ada juga pasal pasal dari undang undang dasar tahun 1945 yang mengatur tentang warga negara yaitu pasal 31 dan pasar 32. Dan ada juga pasal yang mengenai hak dan kewajiban warga Indonesia dalam undang undang dasar tahun 1945 antara lain:
-          Hak dan kewajiban dalam bidang politik (pasal 27 ayat 1)
-          Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 28 ayat 1)
-          Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya (pasal 31 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 dan 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar